Tahap II – Pidana Narkotika

Hallo #SobatAdhyaksa

Kamis, 11 September 2025. Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah menerima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Aceh Barat terhadap Tersangka “Ma”, “Mu” dan “Su”.

Terhadap Tersangka “Ma” disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 84 KUHAP dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terhadap Tersangka “Su” dan “Mu” disangkakan dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya Tersangka telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Meulaboh.

Scroll to Top